Kamis, 01 Desember 2011

Surety Bond


Lebih jauh tentang “Surety Bond”

 

I. PENGERTIAN SURETY BOND

Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut

Contoh :
Obligee yaitu PT. Pertamina memberikan pekerjaan kepada Principal yaitu PT. ABC untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan RIG. Untuk hal tersebut maka Obligee membuat perjanjian dengan Principal yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Perjanjian ini disebut Perjanjian Pokok atau Main Contract / Underlying Contract.

Untuk keamanan pelaksanaan pekerjaan tersebut Obligee memerlukan surat jaminan terhadap kesungguhan Principal dalam menyelesaikan proyek tersebut. Untuk memenuhi hal ini maka Principal dapat meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Surety Company.

Dengan demikian Surety Bond adalah perjanjian tambahan antara Surety Company dengan Principal, yang dapat dibuat apabila ada Perjanjian Pokoknya. Perjanjian Pokok tersebut harus dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak yakni Obligee dan Principal.

Adapun perjanjian tambahan antara Surety Company dan Principal yang dituangkan dalam polis Surety Bond tersebut ditandatangani oleh Surety Company dan Principal.

II. DASAR PENUTUPAN SURETY BOND

Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenlkan sejak tahun 1980 atas kebijakan pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dlam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank.

Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bond tersebut, khususnya untuk pelaksnaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan asuransi adalah :

1.       Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Program Surety Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek
2.       Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
3.       Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No. SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998

Tujuan yang ingin dicapai Pemerintah dengan diperkenankannya perusahaan asuransi menerbitkan Surety Bond antara lain adalah :

1.       Memperluas jaminan yang dapat digunakan oleh para kontraktor dengan memberikan alternatif pemilihan jaminan dalam pengerjaan pemborongan dan / atau pembelian, sehingga para kontraktor berkesempatan memakai jaminan dengan biaya lebih murah.
2.       Menciptakan pasar jaminan yang kompetitif, sehingga tidak dimonopoli oleh perbankan saja dan mendorong para pemberi jaminan memberikan pelayanan yang lebih baik
3.       Memberikan kesempatan kepada kontraktor yang memiliki kemampuan teknis yang baik tetapi memiliki kekurangan modal kerja, sehingga perlu diberikan bantuan modal kerja dengan cara memberikan uang muka
4.       Penunjukan perusahaan asuransi sebagai pengelola Surety Bond dimaksudkan agar insurance minded dikalangan masyarakat, khususnya bagi kontraktor / pemborong / pemasok dapat semakin bertambah

III. JENIS-JENIS SURETY BOND

Jenis jaminan yang digolongkan dalam Surety Bond secara garis besar Surety Bond dapat digolongkan sebagai berikut :

1. Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003).

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company

Hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan Bid Bond adalah kemungkinan terjadi persekongkolan / kolusi antara Obligee dengan pemenang tender I dan II yang menyebabkan dicairkannya Bond

Prosedur Tender

Dalam pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek (Obligee) mengundang rekanan dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan di surat kabar. Para rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang berisi :
  • Instruksi umum / khusus kepada penawar
  • Syarat – syarat kontrak
  • Daftar kuantitas harga
  • Spesifikasi teknis dan gambar
  • Bentuk surat penawaran, kontrak, surat jaminan penawaran

Biodata principal yang disyaratkan dapat disusulkan, namun yang paling penting adalah jangan sampai terlambat untuk mengikuti tender. Prosedur tender dilakukan untuk menentukan pemenang berdasarkan harga penawaran yang paling rendah, tetapi dapat dipertanggung jawabkan
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender. Risiko tersebut adalah :
  • Bila pemenang tender mengundurkan diri
  • Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK

Jaminan penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja. Jika kontraktor pemenang telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan ke Surety Company. Demikian pula peserta tender lainnya yang kalah dalam pelelangan juga wajib mengembalikan Jaminan Penawaran asli

Fungsi Jaminan Penawaran
1.       Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
2.       Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri

Isi Jaminan Penawaran
1.       Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender
2.       Bila Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis
3.       Bila Principal tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak atau mengundurkan diri (wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee
4.       Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesr nilai jaminan
5.       Jangka waktu atau masa berlakukan Jaminan Penawaran

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
  • Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
  • Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai

Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

Fungsi Jaminan Pelaksanaan
1.       Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
2.       Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan jaminan Pelaksanaan

Isi Jaminan Pelaksanaan
1.       Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah ditanda tangani
2.       Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan Pelaksanaan
3.       Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis
4.       Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapt diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam adendum kontrak
5.       Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Surety Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, maksimum sebesar nilai jaminan
6.       Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan

3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termijn bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka

Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
1.       Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
2.       Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya

Isi Jaminan Pembayaran Uang Muka
1.       Janji Surety Company dan Principal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal sebelum pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang telah ditanda tanganinya
2.       Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir
3.       Pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum dilunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Obligee dan Principal
4.       Jika Principal lalai tidak mengembalikan uang muka, maka Surety Company akan mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai jaminan yang tercantum dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan diperhitungkan tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh Principal
5.       Pengajuan ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran Uang Muka

4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.

Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.

Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond ( Jaminan atas Pelepasan Uang)

Fungsi Jaminan Pemeliharaan
1.       Sebagai pengganti dari sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh Obligee
2.       Jika Principal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan setalah proyek selesai dikerjakan, maka Surety Company akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan

Isi Jaminan Pemeliharaan
1.       Surety Company dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kekurangan / kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety Company kepada Obligee
2.       Jika Principal mengganti / memperbaiki seluruh kekuangan / kerusakan yang timbul pada protek yang terjadi selama masa pemeliharaan, maka Jaminan Pemeliharaan akan berakhir
3.       Jika jangka waktu pemeliharaan telah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya, maka Jaminan Pemeliharaan tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Obligee dan Principal
4.       Pengajuan ganti rugi kepada Surety berdasarkan jaminan dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pemaliharaan


IV. SIFAT – SIFAT JAMINAN

Dalam suatu kontrak yang mengikat Obligee dan Principal, biasanya Obligee meminta surat jaminan dari Principal dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh pihak lain sebagai penjamin, dan jika Principal tidak menepati kontrak maka Penjamin wajib membayar kerugian Obligee sebesar yang diperjanjikan.

Jaminan hanya dapat diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Negara yaitu pihak perbankan maupun perusahaan asuransi yang memiliki program Surety Bond. Jenis dan sifat jaminan yang diterbitkan oleh perbankan adalah berbeda dengan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi walaupun terdapat perbedaan yang prinsip pada keduanya yaitu adanya loss factor, underwriting, spreading of risk. Hal inilah yang menyebabkan surety business digolongkan ke dalam usaha perasuransian

Surety Bond tergolong dalam financial guarantee, yang pada umumnya dilakukan oleh perbankan. Dengn dilibatkannya perusahaan asuransi turut menangani bisnis ini, maka dalam prakteknya pemberian jaminan dilaksanakan dengan 2 (dua) sifat, yaitu :

1. Jaminan Bersyarat (Conditional Bond)

Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee

Surety Bond bersifat conditional karena penerbitan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena perusahaan asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan penyebaran risiko (reasuransi) serta didukung dengan adanya perjanjian ganti rugi kepada Surety (Indemnity Agreement to Surety)

Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggungjawabkan kepada semua pihak, dan atas dasar itulah maka Principal dan indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan.

Pada prinsipnya dalam jaminan conditional ini tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan. Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya loss situation serta telah diadakan pemutusan hubungan kerja secara resmi. Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :

  • Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  •  Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan
  • Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee

2. Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond)

Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation)

Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak perbankan kepada nasabahnya (bank garansi). Dalam pemberian jaminan, bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah bank garansi berakhir

Dengan adanya agunan tersebut maka walaupun jaminan dicairkan, bank sebagai penjamin tidak akan mengalami kerugian karena nilai agunan yang dipegangnya lebih besar daripada jumlah jaminan yang diberikannya. Demikian apabila Obligee mengajukan pencairan jaminan, maka bank dapat segera memenuhinya tanpa khawatir akan kewajiban nasabah / Principal. Perselisihan antara Obligee dengan Principal mengenai pencairan tersebut akan diselesaikan sendiri oleh kedua pihak

Bank menganut prinsip tersebut diatas dengan pertimbangan :
  • Menghindari keterlibatannya dari perselisihan antara Principal dengan Obligee
  • Adanya agunan dari Principal maka bank tidak akan dirugikan
  • Dalam pelaksanaannya bank dapat menggabungkan jaminan tersebut dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah
  • Untuk menunjukkan bonafiditasnya kepada pihak lain

Kedua sifat jaminan tersebut diatas akhir-akhir ini hampir tidak tampak lagi perbedaan secara murni dalam pelaksanaannya. Perusahaan asuransi yang menerbitkan Surety Bond dan perbankan yang menerbitkan bank garansi telah melakukan pendekatan sesuai dengan kondisi dan situasi yang dihadapi sehingga dalam prakteknya sudah hampir sama. Bahkan dapat kita jumpai bahwa perusahaan asuransi juga dapat menerbitkan Surety Bond yang bersifat unconditional

Jika dilihat dari cara penggantian kerugian yang dibayarkan oleh Surety Company kepada Obligee, maka dikenal 2 (dua) jenis polis Surety Bond, yaitu :

1. Ganti Rugi Keseluruhan (Penalty System)

Polis Surety Bond mencantumkan ketentuan penggantian oleh Surety Company sebesar nilai yang tercantum dalam Surety Bond. Dengan demikian apabila terjadi wanprestasi oleh Principal, maka ganti rugi yang dibayarkan kepada Obligee sesuai yang tertera di polis tanpa memperhitungkan prestasi Principal dalam mengerjakan proyek.

Kondisi ini memang keluar dari prinsip asuransi tentang indemnity, karena kerugian Obligee sebenarnya harus diperhitungkan juga berapa prestasi Principal yang ditunjukkan dengan progres proyek yang telah selesai dikerjakan dan hal tersebut secara teknis sudah merupakan milik Obligee.

Ketentuan ini diminta oleh Obligee untuk menghindati dispute masalah ganti rugi, karena Obligee berpendapat jika proses proyek harus diulang lagi dengan melibatkan kontraktor baru, maka dana yang disiapkan sama saja dengan memulai proyek baru.

2. Ganti Rugi Riil (Indemnity System)

Dalam polis Surety Bond tercantum ketentuan penggantian kerugian yang dibayarkan oleh Surety Company akan diperhitungkan dengan prestasi yang telah dikerjakan oleh Principal sampai saat tuntutan ganti rugi diajukan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company akan membayarkan selisih kerugian Obligee setelah dikurangi prestasi Principal

Kondisi ini mengacu kepada prinsip asuransi tentang indemnity, yaitu menghindari pembayaran yang melebihi kerugian riil Obligee atas wanprestasi Principal

Kontra Bank Garansi

 

Kontra Bank Garansi



Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah Garansi Bank (bank guarantee). Sedangkan perusahaan asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan nama Surety Bond. Namun dibandingkan dengan Surety Bond, terdapat beberapa persyaratan Garansi Bank yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang besarnya minimal senilai Garansi Bank tersebut. Disisi lain, pihak perbankan dapat menerima agunan non fisik yang dapat dipertanggung jawabkan, salah satu diantaranya adalah corporate guarantee.





Corporate guarantee adalah bentuk penjaminan dari suatu institusi (badan hukum perusahaan) kepada Bank atas kredit yang dikucurkan oleh Bank kepada nasabahnya. Tentunya perusahaan yang memberikan jaminan tersebut telah mengenal dengan baik nasabah yang menerima kredit dari Bank, sehingga atas kegagalan pelunasan kredit nasabah akan menjadi tanggungan perusahaan yang menjaminnya .

Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas garansi bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank

Pengertian Garansi Bank adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.

Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee

Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim’s recovery

Adanya kerjasama antara Asuransi dan Bank dalam penerbitan Kontra Garansi Bank ini memberikan keuntungan bagi kedua pihak.

Keuntungan bagi pihak Asuransi :
  • Menjaga maintenance portofolio nasabah
  • Meningkatkan portofolio nasabah melalui pelayanan bersama dengan bank
  • Peningkatan bisnis melalui kerjasama timbal balik

Keuntungan bagi pihak Bank :
  • Lebih terjamin dan sesuai dengan Undang-Undang
  • Fee base income
  • Risiko kredit relatif rendah karena ada penjamin

PERSYARATAN PENERBITAN JAMINAN

Garansi Bank juga dibagi berdasarkan jenis pekerjaan yang dijaminkan. Demikian pula halnya dengan Kontra Garansi Bank yang menjamin Garansi Bank yang diterbitkan tersebut. Jenis Kontra Garansi Bank yang dimaksud adalah :

1. Kontra Garansi Bank Penawaran (Bid Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee bahwa Principal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan, dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

2. Kontra Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

3. Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Advance Payment Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Bank Penerbit akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

4. Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank untuk menjamin bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Bank Penerbit akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond yang diuraikan pada bab sebelumnya. Selanjutnya Surety Company akan melakukan verifikasi dan analisa data. Apabila diperlukan akan dilakukan pula survey ke lokasi Principal maupun proyek yang akan dikerjakan.

Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition & Collateral). Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat, dimana Surety Company harus membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi Principal kepada Obligee. Dengan demikian harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung pula oleh indemnity agreement to surety yang ditanda tangani oleh Principal

Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, selanjutnya direkomendasikan kepada Bank agar dapat diterbitkan Garansi Bank yang nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya diserahkan kepada Bank.

Sebagai bagian dari proses pemberian kredit bank kepada debitur, maka Principal juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang ada di Bank. Hal ini dikarenakan status Principal adalah bagian dari portofolio Bank yang akan dilaporkan ke Bank Indonesia.









Minggu, 13 November 2011

BERAHIRNYA ASURANSI MARINE CARGO

Kapan Asuransi Marine Cargo Mulai Berlaku Dan Kapan Berakhirnya ?

Periode Pertanggungan Asuransi Pangangkutan khususnya Pengangkutan Laut (Marine Cargo) berbeda dengan jenis asuransi yang lain yang pada umumnya dibatasi untuk periode tertentu (Time Insurance / Policy) dimana awal dan akhir periode pertanggungan secara tegas dicantumkan pada schedule polis.
Misal  :
-          Asuransi Harta Benda
-          Asuransi Kendaraan Bermotor
-          Asuransi Aneka seperti  Kecelakaan Diri, Tanggung Gugat, Kebongkaran, Cash in Safe, Fidelity Guarantee dll
   
Pada Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo) yang menggunakan Institute Cargo Clause (ICC) kapan pertanggungan mulai berjalan dan kapan pertanggungan berakhir diatur pada Point DURATION sebagai berikut  :

-          Asuransi ini mulai berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan.
-          Berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada
o   saat diserah-terimakan di gudang  Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di  tempat tujuan yang telah disebutkan atau
Penjelasan  :  Cukup Jelas
o   saat diserah terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan  :
§  untuk penyimpanan selain jalur perjalanan yang wajar atau
§  untuk alokasi atau distribusi, atau
Penjelasan  : 
§  Pertanggungan akan berakhir jika Cargo sudah diserahterimakan kepada pihak yg berkepentingan (pembeli / pemilik / pihak yg dituju) walaupun bukan pada tempat / Gudang tujuan akhir  yang disebutkan pada Skedul Polis namun tempat tersebut (oleh) tertanggung dimaksudkan sebagai tempat penyimpanan  atau untuk keperluan distribusi / alokasi.

o   saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, mana yang terlebih dahulu terjadi.
Penjelasan  : 
§  Contoh : 
·         Skedul Polis menyebutkan  :  Pengangkutan dari Singapura ke Tanjung Priok, Jakarta kemudian dilanjutkan ke Gudang Tertanggung di Cikarang, Bekasi.
·         Selama proses pengurusan bea masuk dll (Customs) Cargo disimpan digudang pelabuhan.
·         Jika sampai dengan 60 Hari sejak Bongkar Muat dari Kapal ternyata Cargo belum juga dikirimkan (via darat) ke  Gudang Tertanggung di Cikarang, Bekasi, maka pertanggungan / jaminan polis otomatis berakhir.
·         Jika pada hari ke 60, Cargo diangkut (via darat) ) ke  Gudang Tertanggung di Cikarang, Bekasi, maka pertanggungan / jaminan polis belum berakhir dan akan berakhir pada saat Cargo mencapai Tempat / Gudang tujuan akhir tersebut.
§  Pada Prakteknya ketentuan 60 hari dianggap terlalu lama untuk jenis pengangkutan tertentu (tergantung Jenis Cargo, Rute Pelayaran) sehingga kententuan 60 hari tersebut direvisi dengan pelekatan “Termination / Transit Clause” misal menjadi 30 Hari, 15 Hari atau 7 hari.

-            Jika, setelah dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum berakhirnya asuransi ini, barang diteruskan ke suatu tujuan selain dari yang telah diasuransikan, asuransi ini,  dengan tetap tunduk pada ketentuan pengakhiran di atas, tidak akan diperluas  selama perjalanan ke tujuan lain tersebut.
Penjelasan  : 
Jika Pada Skedul Polis disebutkan Rute adalah Singapura ke Tanjung Priok, Jakarta kemudian dilanjutkan ke Gudang Tertanggung di Cikarang, Bekasi. Namun setelah Cargo dibongkar di Tg Priok, Jakarta ternyata Cargo diteruskan ke Lokasi lain (misal ke Tangerang) maka pertanggungan / jaminan polis akan berakhir.

-            Asuransi ini tetap berlaku (dengan tunduk pada ketentuan pengakhiran tersebut di atas dan yang diatur pada Klausul 9 di bawah) selama  terjadi keterlambatan di luar kontrol Tertanggung, setiap penyimpangan pelayaran, pembongkaran darurat, pengapalan kembali atau pemindahan ke kapal lain dan selama terjadi perubahan pelayaran yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau pencarter dalam kontrak pengangkutan.
Penjelasan  :   Ketentuan diatas berlaku jika terjadi keterlambatan di luar kontrol Tertanggung, penyimpangan pelayaran, pembongkaran darurat, pengapalan kembali atau pemindahan ke kapal lain dan selama terjadi perubahan pelayaran oleh Pemilik / operator kapal yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau pencarter dalam kontrak pengangkutan.

-            Jika dalam keadaan di luar kontrol Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri di suatu pelabuhan atau tempat selain dari tujuan yang telah  disebutkan atau pelayaran  dihentikan sebelum barang diserah-terimakan sebagaimana diatur pada ketentuan di atas, maka asuransi ini juga berakhir kecuali pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung dan kelanjutan jaminan diminta dimana asuransi tetap berlaku,  dengan ketentuan suatu premi tambahan jika diperlukan oleh Penanggung,  baik
o   sampai barang dijual dan diserah-terimakan di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali secara khusus disetujui lain, sampai berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan tiba di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terlebih dahulu terjadi, atau
o   jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disetujui) ke tujuan yang telah disebutkan atau tujuan lain, sampai berakhir sebagaimana diatur pada Klausul di atas.
Penjelasan :  Tertanggung harus melaporkan kepada Penanggung dan minta agar pertanggungan dilanjutkan. Penanggung berhak mengenakan tambahan premi untuk permintaan  melajutkan jaminan tersebut.
-            Bilamana, setelah berlakunya asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, jaminan tetap berlaku dengan suatu premi dan dengan syarat yang akan diatur dengan ketentuan pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung.
Penjelasan :  Tertanggung harus melaporkan kepada Penanggung dan minta agar pertanggungan dilanjutkan sampai dengan tujuan yg rubah tersebut. Penanggung berhak mengenakan tambahan premi atau T/C yg berbeda untuk permintaan  melajutkan jaminan tersebut.


Semoga bermanfaat