Keperluan Pembuatan Pembuatan jaminan sbb :
- Bid Bond (Jaminan penawaran)
Telp : 0818 17 8886
Email : anto@megapratama.com
Web : www.megapratama.com
- Performance Bond (Jaminan pelaksanaa)
- Advance Payment Bond (Jaminan uang muka)
- Maintenance Bond (Jaminan pemeliharaan)
- Custom Bond (Jaminan bea masuk import)
24 Jam Data diambil Dapat menghubungi kami di :
Telp : 0818 17 8886
Web : www.megapratama.com
Lebih jauh tentang “Surety Bond”
I. PENGERTIAN SURETY BOND
Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut
Contoh :
Obligee yaitu PT. Pertamina memberikan pekerjaan kepada Principal yaitu PT. ABC untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan RIG. Untuk hal tersebut maka Obligee membuat perjanjian dengan Principal yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Perjanjian ini disebut Perjanjian Pokok atau Main Contract / Underlying Contract.
Untuk keamanan pelaksanaan pekerjaan tersebut Obligee memerlukan surat jaminan terhadap kesungguhan Principal dalam menyelesaikan proyek tersebut. Untuk memenuhi hal ini maka Principal dapat meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Surety Company.
Dengan
demikian Surety Bond adalah perjanjian tambahan antara Surety Company
dengan Principal, yang dapat dibuat apabila ada Perjanjian Pokoknya.
Perjanjian Pokok tersebut harus dinyatakan secara tertulis dan
ditandatangani oleh kedua pihak yakni Obligee dan Principal.
Adapun
perjanjian tambahan antara Surety Company dan Principal yang dituangkan
dalam polis Surety Bond tersebut ditandatangani oleh Surety Company dan
Principal.
II. DASAR PENUTUPAN SURETY BOND
Bisnis
Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenlkan sejak tahun 1980 atas
kebijakan pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah
untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang
didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dlam pelaksanaannya,
pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank
untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif
pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank.
Pemerintah
telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan
penerbitan Surety Bond tersebut, khususnya untuk pelaksnaan proyek
APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian
menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan asuransi adalah :
1. Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang
didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya
Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Program Surety Bond untuk
menerbitkan Jaminan Proyek
2. Surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua
Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan
Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas
diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
3. Khusus
untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan
Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran
Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan
Departemen Keuangan No. SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998
Tujuan yang ingin dicapai Pemerintah dengan diperkenankannya perusahaan asuransi menerbitkan Surety Bond antara lain adalah :
1. Memperluas
jaminan yang dapat digunakan oleh para kontraktor dengan memberikan
alternatif pemilihan jaminan dalam pengerjaan pemborongan dan / atau
pembelian, sehingga para kontraktor berkesempatan memakai jaminan dengan
biaya lebih murah.
2. Menciptakan
pasar jaminan yang kompetitif, sehingga tidak dimonopoli oleh perbankan
saja dan mendorong para pemberi jaminan memberikan pelayanan yang lebih
baik
3. Memberikan
kesempatan kepada kontraktor yang memiliki kemampuan teknis yang baik
tetapi memiliki kekurangan modal kerja, sehingga perlu diberikan bantuan
modal kerja dengan cara memberikan uang muka
4. Penunjukan perusahaan asuransi sebagai pengelola Surety Bond dimaksudkan agar insurance minded dikalangan masyarakat, khususnya bagi kontraktor / pemborong / pemasok dapat semakin bertambah
III. JENIS-JENIS SURETY BOND
Jenis jaminan yang digolongkan dalam Surety Bond secara garis besar Surety Bond dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa
Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila
Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak
Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company
akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran
Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum
sebesar nilai jaminan.
Besarnya
nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal
(nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai
jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam
Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek
(sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003).
Jaminan
tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang
dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan
Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety
Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah
tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company
Hal
yang perlu diperhatikan dalam penerbitan Bid Bond adalah kemungkinan
terjadi persekongkolan / kolusi antara Obligee dengan pemenang tender I
dan II yang menyebabkan dicairkannya Bond
Prosedur Tender
Dalam
pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek (Obligee) mengundang
rekanan dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan di
surat kabar. Para rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang
berisi :
- Instruksi umum / khusus kepada penawar
- Syarat – syarat kontrak
- Daftar kuantitas harga
- Spesifikasi teknis dan gambar
- Bentuk surat penawaran, kontrak, surat jaminan penawaran
Biodata
principal yang disyaratkan dapat disusulkan, namun yang paling penting
adalah jangan sampai terlambat untuk mengikuti tender. Prosedur tender
dilakukan untuk menentukan pemenang berdasarkan harga penawaran yang
paling rendah, tetapi dapat dipertanggung jawabkan
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender. Risiko tersebut adalah :
- Bila pemenang tender mengundurkan diri
- Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK
Jaminan
penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja. Jika kontraktor
pemenang telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan Penawaran
asli harus dikembalikan ke Surety Company. Demikian pula peserta tender
lainnya yang kalah dalam pelelangan juga wajib mengembalikan Jaminan
Penawaran asli
Fungsi Jaminan Penawaran
1. Sebagai
syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender
bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
2. Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri
Isi Jaminan Penawaran
1. Janji
bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada
Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan
kontrak yang diperolehnya melalui tender
2. Bila
Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh
Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang
dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan
Penawaran berakhir secara otomatis
3. Bila
Principal tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak atau mengundurkan
diri (wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee
4. Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih
antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesr nilai
jaminan
5. Jangka waktu atau masa berlakukan Jaminan Penawaran
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan
yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa
Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh
Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam
kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi
kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Jaminan
ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003
dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut
diperhitungkan dengan :
- Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
- Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila
pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum
dipenuhi oleh Principal maka Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang
sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan
dalam addendum kontrak.
Fungsi Jaminan Pelaksanaan
1. Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
2. Jika
Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety
Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan
jaminan Pelaksanaan
Isi Jaminan Pelaksanaan
1. Janji
Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee
bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur
dalam kontrak yang telah ditanda tangani
2. Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan Pelaksanaan
3. Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis
4. Jika
saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum
dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapt diperpanjang
sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam
adendum kontrak
5. Jika
Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Surety Company akan membayar
seluruh kerugian Obligee, maksimum sebesar nilai jaminan
6. Pengajuan
ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company ditentukan dalam jangka
waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan
3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa
Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya
dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam
kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila
Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak
bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka
kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah
uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan
pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka
yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan
pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun
kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam
setiap pembayaran termijn bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan
Pembayaran Uang Muka
Jaminan
ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003
dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan
proyek.
Besarnya
nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu
sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila
pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan
oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
1. Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
2. Jika
Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan
membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya
Isi Jaminan Pembayaran Uang Muka
1. Janji
Surety Company dan Principal untuk mengembalikan uang muka yang telah
diterima Principal sebelum pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang
telah ditanda tanganinya
2. Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir
3. Pada
saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum dilunasi, maka Jaminan
Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan
Obligee dan Principal
4. Jika
Principal lalai tidak mengembalikan uang muka, maka Surety Company akan
mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai jaminan yang
tercantum dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan diperhitungkan
tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh Principal
5. Pengajuan
ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company diajukan dalam jangka
waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran Uang Muka
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa
principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan
setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan
dalam kontrak.
Apabila
Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan
maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk
memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya
nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu
sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100%
atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
Apabila
setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal
tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap
berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan
Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond ( Jaminan atas Pelepasan Uang)
Fungsi Jaminan Pemeliharaan
1. Sebagai pengganti dari sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh Obligee
2. Jika
Principal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan setalah proyek
selesai dikerjakan, maka Surety Company akan mengganti biaya perbaikan
tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan
Isi Jaminan Pemeliharaan
1. Surety
Company dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada
Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk
memperbaiki kekurangan / kerusakan yang mungkin timbul selama masa
pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat
Surety Company kepada Obligee
2. Jika
Principal mengganti / memperbaiki seluruh kekuangan / kerusakan yang
timbul pada protek yang terjadi selama masa pemeliharaan, maka Jaminan
Pemeliharaan akan berakhir
3. Jika
jangka waktu pemeliharaan telah berakhir dan Principal tidak memenuhi
kewajibannya, maka Jaminan Pemeliharaan tetap berlaku sampai batas waktu
yang telah ditetapkan oleh Obligee dan Principal
4. Pengajuan
ganti rugi kepada Surety berdasarkan jaminan dilakukan dalam jangka
waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pemaliharaan
IV. SIFAT – SIFAT JAMINAN
Dalam
suatu kontrak yang mengikat Obligee dan Principal, biasanya Obligee
meminta surat jaminan dari Principal dengan maksud untuk menyatakan
kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak
yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh pihak lain sebagai
penjamin, dan jika Principal tidak menepati kontrak maka Penjamin wajib
membayar kerugian Obligee sebesar yang diperjanjikan.
Jaminan
hanya dapat diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Negara yaitu pihak
perbankan maupun perusahaan asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Jenis dan sifat jaminan yang diterbitkan oleh perbankan adalah berbeda
dengan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi walaupun terdapat
perbedaan yang prinsip pada keduanya yaitu adanya loss factor, underwriting, spreading of risk. Hal inilah yang menyebabkan surety business digolongkan ke dalam usaha perasuransian
Surety Bond tergolong dalam financial guarantee,
yang pada umumnya dilakukan oleh perbankan. Dengn dilibatkannya
perusahaan asuransi turut menangani bisnis ini, maka dalam prakteknya
pemberian jaminan dilaksanakan dengan 2 (dua) sifat, yaitu :
1. Jaminan Bersyarat (Conditional Bond)
Jaminan
hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan
tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang
diderita oleh Obligee
Surety
Bond bersifat conditional karena penerbitan yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak
istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena perusahaan
asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan penyebaran risiko (reasuransi)
serta didukung dengan adanya perjanjian ganti rugi kepada Surety (Indemnity Agreement to Surety)
Perjanjian
ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama indemnitornya
sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan
bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus
dipertanggungjawabkan kepada semua pihak, dan atas dasar itulah maka
Principal dan indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang
telah dilaksanakan.
Pada
prinsipnya dalam jaminan conditional ini tidak ada pihak yang
diuntungkan atau dirugikan. Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan
jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau
adanya loss situation serta telah diadakan pemutusan hubungan
kerja secara resmi. Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan
pencairan jaminan adalah :
- Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan
- Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee
2. Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond)
Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation)
Jaminan
ini biasanya diberikan oleh pihak perbankan kepada nasabahnya (bank
garansi). Dalam pemberian jaminan, bank pada umumnya meminta agunan yang
cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran
jaminan uang tunai dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di bank
tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah bank garansi
berakhir
Dengan
adanya agunan tersebut maka walaupun jaminan dicairkan, bank sebagai
penjamin tidak akan mengalami kerugian karena nilai agunan yang
dipegangnya lebih besar daripada jumlah jaminan yang diberikannya.
Demikian apabila Obligee mengajukan pencairan jaminan, maka bank dapat
segera memenuhinya tanpa khawatir akan kewajiban nasabah / Principal.
Perselisihan antara Obligee dengan Principal mengenai pencairan tersebut
akan diselesaikan sendiri oleh kedua pihak
Bank menganut prinsip tersebut diatas dengan pertimbangan :
- Menghindari keterlibatannya dari perselisihan antara Principal dengan Obligee
- Adanya agunan dari Principal maka bank tidak akan dirugikan
- Dalam pelaksanaannya bank dapat menggabungkan jaminan tersebut dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah
- Untuk menunjukkan bonafiditasnya kepada pihak lain
Kedua
sifat jaminan tersebut diatas akhir-akhir ini hampir tidak tampak lagi
perbedaan secara murni dalam pelaksanaannya. Perusahaan asuransi yang
menerbitkan Surety Bond dan perbankan yang menerbitkan bank garansi
telah melakukan pendekatan sesuai dengan kondisi dan situasi yang
dihadapi sehingga dalam prakteknya sudah hampir sama. Bahkan dapat kita
jumpai bahwa perusahaan asuransi juga dapat menerbitkan Surety Bond yang
bersifat unconditional
Jika
dilihat dari cara penggantian kerugian yang dibayarkan oleh Surety
Company kepada Obligee, maka dikenal 2 (dua) jenis polis Surety Bond,
yaitu :
1. Ganti Rugi Keseluruhan (Penalty System)
Polis
Surety Bond mencantumkan ketentuan penggantian oleh Surety Company
sebesar nilai yang tercantum dalam Surety Bond. Dengan demikian apabila
terjadi wanprestasi oleh Principal, maka ganti rugi yang dibayarkan
kepada Obligee sesuai yang tertera di polis tanpa memperhitungkan
prestasi Principal dalam mengerjakan proyek.
Kondisi
ini memang keluar dari prinsip asuransi tentang indemnity, karena
kerugian Obligee sebenarnya harus diperhitungkan juga berapa prestasi
Principal yang ditunjukkan dengan progres proyek yang telah selesai
dikerjakan dan hal tersebut secara teknis sudah merupakan milik Obligee.
Ketentuan
ini diminta oleh Obligee untuk menghindati dispute masalah ganti rugi,
karena Obligee berpendapat jika proses proyek harus diulang lagi dengan
melibatkan kontraktor baru, maka dana yang disiapkan sama saja dengan
memulai proyek baru.
2. Ganti Rugi Riil (Indemnity System)
Dalam
polis Surety Bond tercantum ketentuan penggantian kerugian yang
dibayarkan oleh Surety Company akan diperhitungkan dengan prestasi yang
telah dikerjakan oleh Principal sampai saat tuntutan ganti rugi diajukan
oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company akan membayarkan selisih
kerugian Obligee setelah dikurangi prestasi Principal
Kondisi
ini mengacu kepada prinsip asuransi tentang indemnity, yaitu
menghindari pembayaran yang melebihi kerugian riil Obligee atas
wanprestasi Principal