Rabu, 09 Februari 2011

Mega Kontra Bank Garansi

Mega  Kontra Bank Garansi adalah Produk turunan dari Surety Bond. Mega Kontra Bank Garansi merupakan Bukti Jaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan “Kontraktor” (Principal) dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian pokok “Pemilik Pekerjaan” (Obligee) dengan Principal, dan apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Asuransi ( Surety ) akan membayar 100% kepada Bank atas klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee / Bowheer.
Selanjutnya Surety berhak untuk menuntut kembali/ mereimbursement atas pencairan Kontra Bank Garansi oleh Bank karena Bank Garansi yang dicairkan oleh Obligee/Bowheer.
Manfaat Mega Kontra Bank Garansi
Mega Kontra Bank Garansi dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Prinsipal untuk memenuhi salah satu Syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja bagi Pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Dalam Masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan , Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa, dengan biaya dan persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Perbankan.
Jenis Mega Kontra Bank Garansi
Jenis Mega Kontra Bank Garansi yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama meliputi:
-  Bid Bond/Tender Bond
-  Performance Bond
-  Advance Payment Bond
-  Maintenance Bond
Cara Memperoleh Mega Kontra Bank Garansi
A. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Mega Kontra Bank Garansi sambil menyertakan dokumen-dokumen:
  1. Company Profile
  2. Copy akte Perusahaan dan perubahannya  
  3. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit, kecuali bagi Perusahaan baru
  4. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan
  5. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan
  6. Struktur Organisasi dan daftar personalia
  7. Copy Surat Izin Usaha (NPWP, SIUP, SIUJK, TDP)
  8. Daftar peralatan yang dimiliki
  9. Daftar Tenaga Ahli
  10. Undangan tender (bagi Pemohon Jaminan Tender)
  11. Surat Penunjukan Pemenang dan Kontrak atau Surat Perintah Kerja SPK (bagi Pemohon Jaminan Pelaksanaan)
  12. Surat Perjanjian Pemborong atau kontrak (bagi Pemohon Jaminan Uang Muka)
  13. Berita acara serah terima pekerjaan I (bagi Pemohon Jaminan Pemeliharaan)
  14. Surat Perjanjian Ganti Rugi/Indemnity Letter (formulir dari     PT. Asuransi Mega Pratama) yang telah ditandatangani dan disahkan di hadapan Notaris.
   15.  Membayar biaya jasa sesuai tariff yang telah ditentukan

Untuk Keterangan Lebih lanjut silahkan Hubungi kami :

Wahudianto
+62 818 17 8886
+62 21 9949 4506
wahudianto@yahoo.co.id