Kapan Asuransi Marine Cargo Mulai Berlaku Dan Kapan Berakhirnya ? |
Periode
Pertanggungan Asuransi Pangangkutan khususnya Pengangkutan Laut (Marine
Cargo) berbeda dengan jenis asuransi yang lain yang pada umumnya
dibatasi untuk periode tertentu (Time Insurance / Policy) dimana awal
dan akhir periode pertanggungan secara tegas dicantumkan pada schedule
polis.
Misal :
- Asuransi Harta Benda
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Aneka seperti Kecelakaan Diri, Tanggung Gugat, Kebongkaran, Cash in Safe, Fidelity Guarantee dll
Pada
Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo) yang menggunakan Institute Cargo
Clause (ICC) kapan pertanggungan mulai berjalan dan kapan pertanggungan
berakhir diatur pada Point DURATION sebagai berikut :
- Asuransi
ini mulai berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat
penyimpanan di tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya
perjalanan.
- Berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada
o saat
diserah-terimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau
tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan atau
Penjelasan : Cukup Jelas
o saat diserah terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan :
§ untuk penyimpanan selain jalur perjalanan yang wajar atau
§ untuk alokasi atau distribusi, atau
Penjelasan :
§ Pertanggungan
akan berakhir jika Cargo sudah diserahterimakan kepada pihak yg
berkepentingan (pembeli / pemilik / pihak yg dituju) walaupun bukan pada
tempat / Gudang tujuan akhir yang disebutkan pada Skedul Polis namun
tempat tersebut (oleh) tertanggung dimaksudkan sebagai tempat
penyimpanan atau untuk keperluan distribusi / alokasi.
o saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai
Penjelasan :
§ Contoh :
· Skedul
Polis menyebutkan : Pengangkutan dari Singapura ke Tanjung Priok,
Jakarta kemudian dilanjutkan ke Gudang Tertanggung di Cikarang, Bekasi.
· Selama proses pengurusan bea masuk dll (Customs) Cargo disimpan digudang pelabuhan.
· Jika
sampai dengan 60 Hari sejak Bongkar Muat dari Kapal ternyata Cargo
belum juga dikirimkan (via darat) ke Gudang Tertanggung di Cikarang,
Bekasi, maka pertanggungan / jaminan polis otomatis berakhir.
· Jika
pada hari ke 60, Cargo diangkut (via darat) ) ke Gudang Tertanggung di
Cikarang, Bekasi, maka pertanggungan / jaminan polis belum berakhir dan
akan berakhir pada saat Cargo mencapai Tempat / Gudang tujuan akhir
tersebut.
§ Pada
Prakteknya ketentuan 60 hari dianggap terlalu lama untuk jenis
pengangkutan tertentu (tergantung Jenis Cargo, Rute Pelayaran) sehingga
kententuan 60 hari tersebut direvisi dengan pelekatan “Termination /
Transit Clause” misal menjadi 30 Hari, 15 Hari atau 7 hari.
- Jika,
setelah dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi
sebelum berakhirnya asuransi ini, barang diteruskan ke suatu tujuan
selain dari yang telah diasuransikan, asuransi ini, dengan tetap tunduk
pada ketentuan pengakhiran di atas, tidak akan diperluas selama
perjalanan ke tujuan lain tersebut.
Penjelasan :
Jika Pada Skedul Polis disebutkan Rute adalah Singapura
ke Tanjung Priok, Jakarta kemudian dilanjutkan ke Gudang Tertanggung di
Cikarang, Bekasi. Namun setelah Cargo dibongkar di Tg Priok, Jakarta
ternyata Cargo diteruskan ke Lokasi lain (misal ke Tangerang) maka
pertanggungan / jaminan polis akan berakhir.
- Asuransi
ini tetap berlaku (dengan tunduk pada ketentuan pengakhiran tersebut di
atas dan yang diatur pada Klausul 9 di bawah) selama terjadi
keterlambatan di luar kontrol Tertanggung, setiap penyimpangan
pelayaran, pembongkaran darurat, pengapalan kembali atau pemindahan ke
kapal lain dan selama terjadi perubahan pelayaran yang timbul dari
pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau pencarter
dalam kontrak pengangkutan.
Penjelasan : Ketentuan diatas berlaku jika terjadi keterlambatan di luar kontrol Tertanggung, penyimpangan pelayaran, pembongkaran darurat, pengapalan kembali atau pemindahan ke kapal lain dan selama
terjadi perubahan pelayaran oleh Pemilik / operator kapal yang timbul
dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau
pencarter dalam kontrak pengangkutan.
- Jika
dalam keadaan di luar kontrol Tertanggung baik kontrak pengangkutan
diakhiri di suatu pelabuhan atau tempat selain dari tujuan yang telah
disebutkan atau pelayaran dihentikan sebelum barang diserah-terimakan
sebagaimana diatur pada ketentuan di atas, maka asuransi ini juga berakhir kecuali
pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung dan kelanjutan
jaminan diminta dimana asuransi tetap berlaku, dengan ketentuan suatu
premi tambahan jika diperlukan oleh Penanggung, baik
o sampai
barang dijual dan diserah-terimakan di pelabuhan atau tempat tersebut,
atau, kecuali secara khusus disetujui lain, sampai berakhirnya waktu 60
hari setelah barang yang diasuransikan tiba di pelabuhan atau tempat
tersebut, mana yang terlebih dahulu terjadi, atau
o jika
barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau
perpanjangan yang disetujui) ke tujuan yang telah disebutkan atau tujuan
lain, sampai berakhir sebagaimana diatur pada Klausul di atas.
Penjelasan : Tertanggung
harus melaporkan kepada Penanggung dan minta agar pertanggungan
dilanjutkan. Penanggung berhak mengenakan tambahan premi untuk
permintaan melajutkan jaminan tersebut.
- Bilamana,
setelah berlakunya asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung,
jaminan tetap berlaku dengan suatu premi dan dengan syarat yang akan
diatur dengan ketentuan pemberitahuan segera disampaikan kepada
Penanggung.
Penjelasan : Tertanggung
harus melaporkan kepada Penanggung dan minta agar pertanggungan
dilanjutkan sampai dengan tujuan yg rubah tersebut. Penanggung berhak
mengenakan tambahan premi atau T/C yg berbeda untuk permintaan
melajutkan jaminan tersebut.
Semoga bermanfaat
|
Agent Asuransi Umum - General Insurance Surety Bond, Marine Cargo, CAR, EAR, Fire, Alat Berat, Kecelakaan Diri, Perum, Bumi Mutiara, Bekasi - Jawa Barat, Indonesia Tel : 021 7983401, 0818178886, 081212640448 Email : anto@megapratama.com, wahudianto@yahoo.co.id
Minggu, 13 November 2011
BERAHIRNYA ASURANSI MARINE CARGO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
makasih pak, sangat bermanfaat ^_^
BalasHapus