- Untuk Keperluan Pembuatan Bank Garansi / Surety Bond dapat menghubungi kami di :
- Wahudianto Anto
- 0818 17 8886
- 0812 12640 448
- anto@megapratama.com
- Pin 74141606
- 24 Jam Data di Ambil
Kontra Bank Garansi
Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah Garansi Bank (bank guarantee).
Sedangkan perusahaan asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan
nama Surety Bond. Namun dibandingkan dengan Surety Bond, terdapat
beberapa persyaratan Garansi Bank yang tidak dapat dipenuhi oleh
Principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang
besarnya minimal senilai Garansi Bank tersebut. Disisi lain, pihak
perbankan dapat menerima agunan non fisik yang dapat dipertanggung
jawabkan, salah satu diantaranya adalah corporate guarantee.
Corporate guarantee
adalah bentuk penjaminan dari suatu institusi (badan hukum perusahaan)
kepada Bank atas kredit yang dikucurkan oleh Bank kepada nasabahnya.
Tentunya perusahaan yang memberikan jaminan tersebut telah mengenal
dengan baik nasabah yang menerima kredit dari Bank, sehingga atas
kegagalan pelunasan kredit nasabah akan menjadi tanggungan perusahaan
yang menjaminnya .
Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor)
atas garansi bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme
ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee
hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company
dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank
Pengertian
Garansi Bank adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada
Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan
tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang
bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank
Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI
No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh
Bank termasuk penggantian atau perubahannya.
Adapun
Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas
Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal
sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company
telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank
yang diajukan oleh Obligee
Mengingat
Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka
terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang
mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan
Garansi Bank oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat
dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitan Garansi Bank
sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU
tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret
1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau
perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk
menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim’s recovery
Adanya kerjasama antara Asuransi dan Bank dalam penerbitan Kontra Garansi Bank ini memberikan keuntungan bagi kedua pihak.
Keuntungan bagi pihak Asuransi :
- Menjaga maintenance portofolio nasabah
- Meningkatkan portofolio nasabah melalui pelayanan bersama dengan bank
- Peningkatan bisnis melalui kerjasama timbal balik
Keuntungan bagi pihak Bank :
- Lebih terjamin dan sesuai dengan Undang-Undang
- Fee base income
- Risiko kredit relatif rendah karena ada penjamin
PERSYARATAN PENERBITAN JAMINAN
Garansi
Bank juga dibagi berdasarkan jenis pekerjaan yang dijaminkan. Demikian
pula halnya dengan Kontra Garansi Bank yang menjamin Garansi Bank yang
diterbitkan tersebut. Jenis Kontra Garansi Bank yang dimaksud adalah :
1. Kontra Garansi Bank Penawaran (Bid Bond)
Jaminan
kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank oleh Bank Penerbit yang
menjamin Obligee bahwa Principal memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan, dan apabila
Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak
Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Bank Penerbit
akan memberikan ganti rugi sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada
Obligee.
2. Kontra Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan
kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal
akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak
maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar
nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
3. Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Advance Payment Bond)
Jaminan
kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal
akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak,
dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Apabila Principal
gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa
dikembalikan maka Bank Penerbit akan mengembalikan uang muka kepada
Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
4. Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan
kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank untuk menjamin bahwa principal
akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah
pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan
dan/atau kekurangan maka Bank Penerbit akan mengganti biaya perbaikan
sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
Dalam
proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety
Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data
Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond yang diuraikan pada
bab sebelumnya. Selanjutnya Surety Company akan melakukan verifikasi dan
analisa data. Apabila diperlukan akan dilakukan pula survey ke lokasi
Principal maupun proyek yang akan dikerjakan.
Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition & Collateral). Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond
atau jaminan tanpa syarat, dimana Surety Company harus membayar
kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan
yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi
Principal kepada Obligee. Dengan demikian harus dipastikan bahwa
Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung pula oleh indemnity agreement to surety yang ditanda tangani oleh Principal
Setelah
Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, selanjutnya
direkomendasikan kepada Bank agar dapat diterbitkan Garansi Bank yang
nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank
tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang
selanjutnya diserahkan kepada Bank.
Sebagai
bagian dari proses pemberian kredit bank kepada debitur, maka Principal
juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang ada di Bank. Hal
ini dikarenakan status Principal adalah bagian dari portofolio Bank yang
akan dilaporkan ke Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar